Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat FKTP
Mutu pelayanan kesehatan yang terukur, transparan, dan diakui negara.
Komite Akreditasi Kesehatan Pratama menyelenggarakan survei akreditasi secara profesional bersama Kementerian Kesehatan — dari pengajuan hingga penetapan status akreditasi.
Fasilitas kesehatan yang kami akreditasi
Setiap jenis fasilitas memiliki standar, instrumen, dan tata cara survei tersendiri sesuai ketetapan Menteri Kesehatan.
Alur akreditasi
Setiap tahap memiliki tenggat yang mengikat, sehingga fasilitas kesehatan selalu tahu proses sedang berada di mana.
-
1
Pengajuan
Fasilitas kesehatan memenuhi persyaratan mutlak, lalu mengajukan survei beserta dokumen pendaftaran.
Direspons ≤ 2 hari kerja
-
2
Verifikasi berkas
Koordinator wilayah memeriksa kelengkapan persyaratan; kekurangan dikembalikan untuk diperbaiki.
Maksimal 14 hari kerja
-
3
Kesepakatan & jadwal
Tanggal pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan survei dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
Dokumen diunggah ≤ H-7
-
4
Survei & penetapan
Tim surveyor melaksanakan survei, menyusun laporan, lalu status akreditasi ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Sertifikat ≤ 14 hari kerja
Tenggat mengacu pada Petunjuk Teknis Survei Akreditasi (Kepdirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3991/2022).
Siap memulai proses akreditasi?
Buat akun untuk mendaftarkan fasilitas kesehatan Anda dan memantau setiap tahap prosesnya.